Jumat 25 Feb 2011 13:38 WIB

Di Luar 74 M dan 28 M, Kekayaan Gayus Tersebar di Empat Negara

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Didi Purwadi
Gayus Tambunan
Foto: Antara
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Terdakwa perkara mafia hukum, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, menyebar kekayaannya di empat negara. Jaksa Agung, Basrief Arief, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) itu melalui perjanjian dengan negara lain.

Basrief menjelaskan perjanjian tersebut bisa berupa Mutual Legal Assistance (MLA). MLA juga dilakukan pemerintah ketika memburu aset Bank Century di luar negeri.

"Nah info yang kami peroleh itu harus kami tindaklanjuti. Dalam arti kata, harus membuat perjanjian MLA terhadap negara-negara yang diinformasikan kepada kami," ujar Basrief susai Sholat Jumat di Masjid Baitul Adil, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/2).

Basrief menegaskan aset tersebut merupakan kekayaan Gayus di luar rekening Rp 28 Miliar dan uang tunai bersama dengan emas batangan di safe deposit box senilai Rp 74 Miliar. "Kalau yang itu kan sudah dilakukan penyitaan oleh Polri,"ujarnya.

Ketua PPATK, Yunus Husein, menjelaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan empat negara tersebut yakni Singapura, Macau, Malaysia, dan Amerika Serikat. Yunus pun mengaku sudah berkirim surat kepada Jaksa Agung dan Kapolri untuk melakukan Mutual Legal Assistance dengan negara-negara itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement