Jumat 25 Feb 2011 14:00 WIB

Bibit-Chandra Dibekingi Pengusaha Sebelum Jadi Pimpinan KPK?

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto
Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tim kuasa hukum Panda Nababan menyebutkan Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah menemui kliennya sebelum mengikuti fit and proper test terkait pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR pada 2007 lalu. Saat menemui Panda, Bibit dan Chandra yang saat ini sudah menjadi pimpinan KPK ditemani oleh pengusaha.

"Saat pertemuan itu, Bibit dan Chandra yang pada waktu itu masih menjadi calon pimpinan KPK masing-masing didampingi oleh pengusaha," kata Dwi Ria Latifa, salah satu anggota tim kuasa hukum Panda Nababan saat mengunjungi Kantor KPK, Jumat (25/2).

Namun, Dwi enggan menyebutkan siapa pengusaha yang datang mendampingi Bibit dan Chandra. Ia juga menolak mengatakan apa maksud dan tujuan dari pengusaha itu. "Tanyakan saja sama penyidik KPK," ujarnya.

Menurutnya, Panda bertemu dengan Bibid di Restoran Nippokan, Hotel Hilton Jakarta sedangkan pertemuan dengan Chandra dilakukan di Bisnis Center, Hotel Hilton Jakarta. Atas dasar pertemuan Panda dengan Bibit dan Chandra itu, lanjut Dwi maka Panda meminta mereka berdua dijadikan saksi meringangkan dalam kasus yang saat ini dihadapinya.

Karena, ditetapkannya kliennya itu sebagai tersangka kasus cek pelawat salah satunya adalah karena pertemuan antara Panda dengan Miranda Goeltom di Hotel Dharmawangsa, Jakarta sebelum fit and proper test Miranda oleh DPR terkait pemilhan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.

"Kalau alasan KPK menetapkan Panda sebagai tersangka karena melakukan pertemuan dengan Miranda, maka seharusnya Bibit dan Chandra juga terindikasi pidana karena melakukan pertemuan dengan Panda sebelum fit and proper test calon pimpinan KPK," ujarnya.

Panda Nababan adalah mantan anggota DPR RI Periode 1999-2004 dan 2004-2009. Ia diduga menerima suap berupa cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom pada thaun 2004 lalu. Saat ini, ia masih menjalani masa penahanan oleh KPK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement