REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/2), menetapkan aktor 80-an Herman Felani sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap program penayangan iklan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Herman diduga telah memberikan uang suap kepada sejumlah pejabat Pemprov DKI.
"Setelah penyidik menemukan alat bukti awal yang cukup, KPK menetapkan tersangka kepada HF (Herman Felani)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jumat (25/2).
Johan mengatakan, Herman adalah pemilik perusahaan periklanan rekanan Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Herman diduga memberikan suap ke pejabat Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk meloloskan proyek iklan yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta pada 2006-2007.
Atas perbuatannya itu, Herman melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurutnya, pada saat status Herman masih menjadi saksi, ia pernah memberikan keterangan bahwa dalam proyek itu ia hanya bertindak sebagai distributor ke lima media elektronik.
Herman pada waktu itu menyebutkan bahwa dalam kontrak yang dibuat oleh dirinya dan Pemerintah DKI, semula disepakati 200 tayangan. Namun, belakangan hanya 100 iklan yang naik tayang. Namun, hal tersebut bukan merupakan suatu masalah karena sisa uangnya sebesar Rp 600 juta telah dikembalikan ke Pemprov DKI.
Ditanya apakah Herman kenal dengan mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Journal Effendi Siahaan yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK, Johan mengatakan Herman mengaku tidak kenal dan tidak pernah berhubungan dengan Journal. Seperti diketahui Journal dituduh melakukan korupsi dalam proyek iklan dengan anggaran Rp 5,6 miliar yang diambil dari anggaran daerah tahun 2006/2007. Ia diduga meminta uang suap sebesar 10 persen dari total anggaran yang dikeluarkan. Dari kasus ini, diperkirakan negara dirugikan Rp 3,9 miliar.