REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polisi tetap kukuh akan menjerat Gayus Tambunan dengan pasal penyuapan secara terpisah. Saat ini, polisi tengah melengkapi berkas gratifikasi dan pencucian uang terhadap kepemilikan rekening senilai Rp 28 miliar dan safe deposit box yang salah satunya sebesar Rp 74 miliar.
"Makanya kami akan majukan kasus gratifikasi dan pencucian uang ini. Penyuapan akan dijadikan berkas terpisah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/2).
Ia menambahkan pemisahan berkas itu agar penanganan kasus Gayus dapat segera diselesaikan. Saat ini, pemeriksaan 19 wajib pajak perusahaan yang pernah ditangani Gayus, merupakan salah satu penyelidikan untuk mencari pemberi suap kepada Gayus.
Mengenai pengakuan Gayus yang mengatakan mendapatkan pekerjaan sampingan dari tiga perusahaan milik Bakrie, Boy Rafli mengatakan itu tidak bisa dijadikan pegangan. Polisi harus mendapatkan bukti adanya hubungan khusus antara Gayus dan perusahaan tersebut. "Apalagi Gayus sering berubah-ubah. Jadi tidak bisa dipegang," pungkasnya.