REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Sebanyak tujuh terpidana insiden Ciketing Kota Bekasi, Jawa Barat, akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi. "Enam terpidana dibebaskan pada Sabtu (26/2) dan terpidana Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya, Murhali Barda, akan dibebaskan pada Minggu (27/2)," ujar Kuasa Hukum Terpidana, Shalih Mangara Sitompul, di Bekasi, Jumat (25/2).
Menurut dia, enam terpidana yang akan dibebaskan pada Sabtu (26/2) itu masing-masing Ismail (29), Dede Tri Sutrisna (24), Panca Rano (26), Khaerul Anwar (28), Nunu Nurhadi (30), dan Kiki Nurdiansyah (19). "Mereka menerima vonis 5 bulan 15 hari penjara pada Kamis (24/2) akibat melanggar pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan," katanya.
Namun, vonis tersebut telah dikurangi masa tahanan selama yang bersangkuatan menjalani proses penahanan di Mabes Polri dan Lapas Bulak Kapal Bekasi sambil menunggu proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tuntas lebih kurang lima bulan sejak September 2010. "Jadi, sejak vonis dilakukan, para terpidana ini hanya memiliki sisa masa tahanan lebih kurang dua hari," ujarnya.
Shalih mengatakan, terpidana Ketua FPI Bekasi Raya, Murhali Barda, yang divonis 6 bulan 15 hari karena melanggar pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan oleh hakim, akan habis masa tahanannya di LP Bulak Kapal pada Minggu (27/2). "Murhali juga memperoleh potongan masa tahanan selama lima bulan lebih karena dia (Murhali) telah menjalani masa tahanan sejak yang bersangkutan menyerahkan diri ke Mabes Polri pada 13 September 2010," ujarnya.
Shalih menambahkan, pihaknya memperoleh informasi dari kalangan pendukung dan kerabat dekat terpidana bahwa mereka akan melakukan agenda penyambutan para terpidana itu setelah bebas dari penjara. "Minimal akan ada acara syukuran dari kerabat dan pendukung para terpidana ini setelah mereka lepas dari penjara," demikian Shalih.