REPUBLIKA.CO.ID,SAMARINDA--Pemerintah Kota Samarinda menutup semua aktivitas jamaah Ahmadiyah di kota ini. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Samarinda tNo. 2001/160/BKPPM.1/II/2001 tentang Penutupan Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Wilayah Kota Samarinda.
Pada SK itu disebutkan, kebijakan ini diambil dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya, Pemerintah Kota Samarinda mempunyai kewajiban memelihara kententraman dan ketertiban masyarakat demi memlihara kerukunan wilayah yang merupakan bagian penting dari kerukunan nasional. Selanjutnya, kepada segenap panganut Ahmadiyah akan dibina oleh Kementrian Agama Kota Samarinda
SK Walikota mengundang reaksi Lembaga Bantuan Hukum Kalimantan Timur,. "Setelah kami melihat dan mempelajari SK itu dan dengan persetujuan dari Ahmadiyah, kami akan menggugat Wali Kota Samarinda tersebut," ungkap advokat LBH Kaltim, Indra, kepada wartawan di Samarinda, Sabtu. Gugatan itu, kata Indra, akan dilayangkan ke PTUN Kaltim.
"Karena ini berkaitan dengan kebijakan Wali Kota Samarinda, maka ranah ini masuk ke wilayah PTUN. Setelah kami mengkaji semua substansi dari SK Wali Kota ini, maka secepatnya gugatan ini akan kami daftarkan," kata Indra.