Senin 28 Feb 2011 17:08 WIB

Polda Jatim (Janji) Kawal SK Gubernur Soal Larangan Ahmadiyah

Rep: erik purnama/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA — Kepala Polda Jawa Timur, Irjen Badroddin Haiti mengaku siap mengawal penegakan aturan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/94/KPTS/013/2011 terkait pelarangan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menyebarkan ajarannya ke masyarakat.

Dalam SK Gubernur sebagai penguat SKB 3 Menteri tersebut ada empat poin yang harus dipatuhi jemaat Ahmadiyah adalah, dilarang menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan maupun melalui media elektronik, dilarang memasang papan nama Organisasi jemaat ahmadiyah Indonesia (JAI) di tempat umum.

Selanjutnya, dilarang memasang papan nama pada masjid, mushola, lembaga pendidikan dan lain lain dengan identitas jemaat JAI, serta dilarang menggunakan atribut jemaat ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam segala bentuknya.

Menurut Badroddin, empat poin larangan yang tertuang dalam SK Gubernur Jawa Timur itu sangat jelas dan diharapkan bisa dipatuhi pengikut Ahmadiyah di Jawa Timur. Meskipun sebenarnya tanpa ada aturan itu, ungkapnya, polisi sudah melakukan penertiban jika jemaat Ahmadiyah menyebarkan ajarannya yang sangat meresahkan masyarakat.

“Polisi siap melakukan penertiban jika di lapangan terdapat jemaat Ahmadiyah yang melanggar ketentuan dalam empat poin itu,” tegas Badroddin di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (28/2).

Perlu diketahui, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, mengeluarkan aturan bahwa ajaran Ahmadiyah tak boleh disebarkan ke masyarakat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akan melakukan pembinaan jemaat Ahmadiyah jika mau kembali ke dalam Islam yang dianut masyarakat Indonesia.

“JAI boleh beribadah sesuai kepercayaannya, tapi tidak boleh menyebarkan ajaran Ahmadiyah dalam bentuk apapun. Jika mau kembali ke Islam, maka kami siap melakukan pembinaan bersama ormas Islam lainnya,” kata Soekarwo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement