Senin 28 Feb 2011 17:15 WIB

Jaksa Tolak Penasihat Hukum Ary Muladi

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum menolak Sugeng Teguh Santoso menjadi penasihat hukum Ary Muladi. Menurut jpu, Suwardji, Sugeng tidak dapat mendampingi Ary agar tidak ada konflik kepentingan. 

"Terdakwa diberitahu oleh Sugeng Teguh Santosa sebagai penasehat hukumnya bahwa Anggodo Widjojo meminta terdakwa agar kembali pada keterangan semula sesuai dengan dokumen kronologis dengan menawarkan uang sebesar Rp 1 Miliar, ujar Suwardji saat persidangan dengan agenda pembacaan keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/2).

Setelah itu, Sugeng menjanjikan kepada Ary Muladi untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan Bareskrim Mabes Polri. Namun, ungkapnya, permintaan tersebut ditolak oleh terdakwa. Oleh karena itu, Suwardji pun meminta kepada Majelis Hakim agar menolak Sugeng supaya tidak terjadi konflik kepentingan.

 Sugeng menjelaskan bahwa alasan jaksa bahwa bisa terjadi konflik kepentingan tidak jelas. Menurutnya,  tidak ada alasan jaksa untuk menolak dirinya mendampingi Ary Muladi. "Konflik kepentingannya tidak jelas,"ungkap Sugeng usai persidangan.

Menurutnya, ia memang pernah ditawari uang senilai Rp 1 Miliar. Akan tetapi ia tolak. Namun, dirinya diminta menyampaikan ke Ary Muladi. "Sebagai amanah saya sampaikan ke Ary Muladi,"ujarnya. Akan tetapi, jelasnya, ketika itu Ary pun kembali menolak uang tersebut. Atas penolakan tersebut, Sugeng mengaku belum mengetahui bagaimana proses hukum selanjutnya. Namun, tuturnya, ia yakin masih dapat mendampingi Ary Muladi sebagai kuasa hukum.

 

Ketua Majelis Hakim, Nani  Indrawati meminta kepada jaksa untuk mengajukan keberatan tertulis pada Jumat (3/3). Setelah itu, ungkapnya, kuasa hukum agar mengajukan respons atas keberatan jaksa tersebut pada Senin (6/3). Sehari berikutnya, Nani mengungkapkan akan  memutuskan hasil keberatan JPU bersamaan dengan putusan sela.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement