REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO--Pascatumbangnya Presiden Mesir Hosni Mubarrak, para uskup Kristen Koptik Mesir menyatakan tidak akan mengganggu gugat pasal 2 konstitusi negara yang menyatakan Islam sebagai agama negara. Kepastian itu cukup melegakan mengingat potensi benturan hebat mungkin terjadi antara umat Islam dan Nasrani yang tengah berupaya membangun kembali Mesir.
Perlu diketahui, muncul penuntutan pencabutan pasal 2 konstitusi negara terjadi dalam aksi demonstrasi ribuan umat Kristen Koptik, 20 Februari lalu. Dalam aksinya mereka menginginkan perlakuan yang lebih adil terhadap agama di luar Islam yang diakui konstitusi.
Salah satu bentuk perlakuan adil itu adalah penghapusan pasal yang berisikan Islam sebagai agama negara, Arab sebagai bahasa resmi dan sumber utama hukum adalah hukum islam (syariah). "Kami tidak akan pernah meminta penghapusan karena itu akan [melukai] perasaan umat Islam," kata Uskup Kristen Koptik Kyrillos William dari Assiut seperti dikutip Catholic Culture, pekan lalu.
"Ke depan kami hanya meminta untuk menambahkan beberapa jaminan bagi masyarakat non-Muslim." Uskup William mengatakan jejak ketegangan Muslim-Kristen masih terasa di Mesir. Kondisi itu diperparah dengan insiden dua tahun lalu ketika Koptik Ortodoks awam "melakukan tindakan penghujatan terhadap Islam". Sebuah insiden yang menyebabkan pembunuhan brutal pastor parokinya.
Sebagai informasi 0,3% dari 79.1 juta warga Mesir adalah penganut Katolik. Menurut statistik Vatikan, 5-10% dari warga Mesir adalah anggota Gereja Ortodoks Koptik.