REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian RI kembali melimpahkan tiga berkas tersangka kasus bentrok warga dengan jamaah Ahmadiyah di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten pada Minggu (6/2). "Polri sudah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus Cikeusik yakni S, I dan A," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Rabu (2/3).
Saat ini jumlah berkas yang telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diperiksa yakni delapan berkas. "Sudah delapan berkas dilimpahkan ke kejaksaan," kata Anton. Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka berinisial M, E, M, U, dan Y ke kejaksaan.
Sementar tersangka yang ditahan yakni O, UJ, S, E, Y, M, M, U, D, AD, R dan D. Mereka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan maupun Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Para tersangka ditahan dalam penyidikan dilakukan Polda Banten dibantu oleh satu tim penyidik dari Bareskrim Polri, dimana satu tim terdiri dari sepuluh orang.
Bentrokan yang terjadi tersebut menyebabkan jatuhnya delapan korban di antaranya tiga meninggal yakni Karno dan Mulyadi yang merupakan kakak beradik, warga Kecamatan Cikeusik serta seorang lainya bernama Roni, warga Jakarta. Sedangkan lima orang lainnya yakni Pipip warga Cilegon, Dias (Jakarta) Ahmad (Jakarta), Deden Dermawan (Jakarta) dan M Ahmad (Ciledug) Tangerang Selatan) sempat mendapat perawatan Rumah Sakit Rasa Asih.