Rabu 02 Mar 2011 15:35 WIB

Belum Juga Direcall, Gus Choi Sudah Dilirik Parpol Besar

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Djibril Muhammad
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Effendi Choiri
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Effendi Choiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Effendi Choiri mengaku didekati parpol-parpol besar untuk bergabung. Gus Choi belum memberi jawaban terhadap ajakan itu. Dia mengaku berat meninggalkan PKB karena ikut mendirikan PKB dan membawa PKB masuk parlemen.

"Yang nawarin banyak, semua partai besar, tapi saya ikut mendirikan PKB, masa gara-gara begini saja mudur, kecuali saya dipecat habis-habisan dari PKB, itu lain lagi. Itu juga belum tentu pindah, nunggu rezim Muhaimin (Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar) ganti," kata Gus Choi usai diskusi di Gedung DPD, Rabu (2/3).

Seperti diketahui, Gus Choi dan rekannya sesama Fraksi PKB, Lily Wahid, menyatakan dukungannya terhadap Hak Angket mafia dalam Rapat Paripurna pekan lalu. Sikap itu berbeda dengan sikap PKB dan parpol koalisi lainnya. DPP PKB sudah membahas sanksi bagi keduanya, kini keputusan mengenai sanksi itu ada di Majelis Tahkim PKB.

Gus Choi mengaku belum mendapat kabar resmi mengenai sanksi itu hingga kini. "Sampai sekarang belum ada kabar secara resmi, tidak satu pun orang DPP memberi kabar, kecuali saya baca koran," kata Gus Choi. Dia mengetahui jika keputusan sanksi untuk recall itu sedang dibahas Majelis Tahkim.

"Mereka tahu recall itu tak gampang, dari sisi yuridis formal tidak mudah, bahkan buntu," katanya. Gus Choi mengatakan, sikapnya yang mendukung Hak Angket dalam rangka melaksanakan tugas sebagai anggota DPR, tapi caranya beda dengan partai. Dia menegaskan, hal itu tak masalah karena yang diperjuangkan penting bagi bangsa.

"Substansi yang saya perjuangkan penting bagi bangsa, makanya kita bikin instrumen Angket," katanya. Gus Choi tidak setuju jika usulan Hak Angket itu membuat politik menjadi hiruk pikuk. Menurut dia, politik itu pasti hiruk pikuk. Politik yang tidak hiruk pikuk itu hanya ada di pemerintahan otoriter.

Mengenai rencana gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika di-recall, Gus Choi mengatakan, gugatan itu dilakukan oleh Lily Wahid. Gugatan itu dilakukan pada pasal di UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur Pergantian Antar Waktu (PAW). "Gugatan itu agar partai tidak bisa melakukan PAW kepada anggotanya," ujarnya.

Meskipun pasal itu tidak digugat, kata Gus Choi, recall tidak bisa dilakukan hanya karena anggota DPR bersikap beda dengan partainya. Dalam Pasal tentang PAW itu, recall dilakukan jika anggota DPR meninggal dunia, mundur, atau melanggar pidana. Dia mengatakan, gugatan itu tidak bermaksud untuk membubarkan PKB.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement