REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum Media Group, OC Kaligis mempertanyakan surat kuasa Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang menggunakan lambang negara, padahal kapasitas laporannya sebagai pribadi.
"Sebagai pribadi, Dipo Alam tidak boleh menggunakan surat kuasa penunjukkan Amir Syamsuddin sebagai kuasa hukumnya dengan surat berlambang negara. Ini bisa dianggap kejahatan terhdap jabatan," kata OC Kaligis usai bertemu dengan Dewan Pers yang didampingi Direksi Media Group (Metro TV dan Media Indonesia) di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (2/3).
Namun, ia mengatakan, jika surat kuasa Dipo sudah diganti dengan kuasa baru tanpa lambang negara. "Ini kan sudah bukti, tidak seorang pribadi bisa menggunakan lambang Negara. Itu undang-undang. Dia (Dipo) sadar dan mengganti suratnya dan tiba-tiba katanya ada kuasa baru tanpa lambang Negara," ujarnya.
Menurut dia, kliennya akan tetap pada laporan kepolisian dan gugatan perdata karena ada unsur utama, dimana melarang pemerintah untuk berbicara di "prime time" atau jam-jam utama dan melarang pemerintah untuk memasang iklan di media.
"Itu kan urusan Menteri Keuangan. Dia tidak memiliki kapasitas untuk itu," ujarnya. Dalam kapasitasnya sebagai Seskab, lanjut Kaligis, tugas Dipo hanya memberikan masukan kepada Presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 2 UU No.8/2010 dan Keppres," tuturnya.
Kaligis mengatakan, laporan Dipo Alam ke Dewan Pers bukan masalah pokok. Ia menilai masalah pokok adalah laporan kliennya dan tuntutan permintaan maaf dari Dipo Alam karena pernyataannya itu bukan mewakili pemerintah.
"Tapi ini pernyataannya seolah-olah mewakili pemerintah. Padahal, pemerintah sendiri juga tidak mengatakan apa-apa kok. Pemerintah juga pernah ditekan, namun tidak marah," katanya.
Dipo Alam sebelumnya menyebutkan tiga media yakni Metro TV, TVOne dan Media Indonesia sebagai media yang sering kali tendensius, tidak berimbang dan menjelek-jelekkan pemerintah.
Sementara itu, Kuasa hukum Dipo Alam mempermasalahkan hak jawab yang diberikan Metro TV terkait dengan somasi yang dilayangkan kuasa hukum Media Group pada 23 Februari yang lalu.
Amir Syamsuddin berpendapat bahwa dirinya telah mengirim layanan pesan singkat (sms) ke pihak Metro TV dan dilayani dengan baik. Namun ia menilai bahwa hak jawab tersebut tidak sempurna.