Rabu 02 Mar 2011 17:19 WIB

KY: Kami tak Berhak Komentari Putusan MA

Komisi Yudisial, ilustrasi
Komisi Yudisial, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh, menegaskan, pihaknya tidak berhak mengomentari isi Putusan Mahkamah Agung atas pengurangan hukuman terhadap Hakim Ibrahim. "Apa pun isi Putusan Mahkamah Agung (MA) itu beserta dengan seluruh pertimbangan hukumnya, Komisi Yudisial tidak berhak mengomentarinya," katanya di Jakarta, Rabu (2/3).

Sejauh tidak ada penyimpangan etika dan perilaku Hakim, menurutnya, Putusan MA itu harus dihormati oleh KY. "Lain soal kalau ada aroma tidak sedap, sehingga lahir putusan yang tidak wajar," katanya.

Bila itu sudah terjadi,, lanjut mantan Anggota Komisi III DPR RI ini, KY baru bisa bergerak. "Jadi, sejauh menyangkut teknis yudisial, sepenuhnya menjadi wewenang MA. Apalagi pertimbangannya kemanusiaan," ujarnya.

Menurut pemberitaan sebelumnya, kondisi terhukum kini sedang mengalami gangguan kesehatan. "Alasan atau pertimbangan kemanusiaan karena kondisi terhukum yang sakit seperti itu, KY bisa memaklumi," kata Imam Anshori Saleh.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement