Rabu 02 Mar 2011 18:01 WIB

Tiga Berkas Cikeusik Telah Dilimpahkan Lagi ke Kejati Banten

Rep: bilal ramadhan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Berkas tiga tersangka terkait insiden Cikeusik telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Sebelumnya, Mabes Polri juga telah melimpahkan berkas lima tersangka kepada Kejati Banten. "Delapan berkas perkara tersangka insiden Cikeusik sudah dilimpahkan pada tahap I atau P19," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/3).

Ia menyebutkan delapan berkas perkara tersangka yang telah P19 tahap I yakni Ujang, Muhammad, Endang, Munir, Yusuf Abidin, Saad Idris dan Adam. Hingga kini, tersangka insiden Cikeusik telah menjadi 12 tersangka. "Empat berkas tersangka lainnya masih dilengkapi," pungkasnya.

Mengenai Deden Sudjana, pemimpin rombongan Ahmadiyah dari Jakarta ke Cikeusik, Anton mengatakan masih belum dapat diperiksa karena sakit. Namun, ia menegaskan jika yang bersangkutan didapatkan bukti di lapangan telah membawa senjata tajam.

Jika terbukti, Deden dipastikan akan menjadi tersangka dan dapat diganjar Undang Undang Darurat Nomor 12/1951. "Yang pasti, dua-duanya (kelompok Ahmadiyah dan warga Cikeusik) sama-sama menyerang," imbuhnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement