REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali memanggil pengelola SCTV dan Indosiar dalam waktu dekat. Hingga saat ini BEI masih mensuspensi saham perseroaan hingga otoritas bursa mendapatkan penjelasan terperinci soal aksi korporasi yang akan dilakukan
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Eddy Sugito menyatakan, sebelumnya BEI sudah memanggil PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM), PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), dan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), namun BEI masih tetap merasa belum puas atas penjelasan yang diberikan. “Kami masih menuntut perseroaan untuk memerinci struktur aksi korporasi yang dilakukan,” katanya, Rabu (2/3). Terutama soal model, nilai, dan konsekuensi transaksi.
Menurutnya, rancunya wacana merjer ataupun akuisisi yang akan dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut memicu spekulasi berlebihan di pasar modal. “Orang menebak-nebak dan berekspektasi sehingga pasar jadi tidak kondusif,” tuturnya.
Oleh karena itu, aksi korporasi yang akan dilakukan harus secepatnya dipastikan. “Kami tidak akan mencabut suspensi bila informasi tersebut belum juga valid. Kami tidak tetapkan tenggang waktu,” tuturnya.
Selain BEI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih menuntut adanya klarifikasi tentang aksi korporasi yang akan mereka lakukan. KPI menilai, merger ataupun akuisisi yang akan dilakukan ketiga perusahaan tersebut nantinya berpotensi melanggar undang-undang penyiaran.
Selain itu mencederai konsep diversity of ownership dan diversity of content. “Undang-Undang Penyiaran tidak mengenal merger. Meskipun sebagai perusahaan publik mereka dimungkinkan untuk melakukan aksi korporasi tersebut,” tutur Komisioner Infrastuktur KPI, Mochamad Riyanto.
Kerja sama perusahaan pengelola SCTV dan Indosiar diperkirakan akan terlaksana pada Juni 2011. Perusahan pengelola SCTV, PT Surya Citra Media (SCMA) akan menjadi surviving company, bila aksi korporasi yang dipilih adalah merger.