REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, membenarkan bahwa pihakya juga sedang mengeksaminasi dua berkas lain atas empat terdakwa pemilik perusahaan fiktif penerima kucuran kredit Bank Century selain Tariq Khan.
Empat terdakwa tersebut divonis rendah dengan pidana di bawah satu tahun. "Ya benar," ujar Marwan saat dikonfirmasi Republika, Kamis (3/3).
Awalnya, hanya berkas Tariq yang dieksaminasi Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy atas perintah Jaksa Agung. Terakhir, Marwan sudah menandatangi Surat Perintah untuk melakukan pemeriksaan fungsional terhadap jaksa atas terdakwa perkara tindak pidana penggelapan itu.
Awalnya, proses hukum terhadap Warga negara Inggris berkebangsaan Pakistan ini dipertanyakan pengacara Linda Wangsa Dinata, Sugianto Sulaiman, karena hanya menghadapi tuntutan 1 tahun 6 bulan dan vonis 10 bulan. Ternyata tidak cuma Tariq yang mendapat vonis rendah.
Menurut dokumen yang diperoleh dari sumber di kepolisian, ada empat terdakwa lain pemeran perusahaan fiktif milik Robert Tantular yang divonis dengan hukuman pidana di bawah satu tahun. Empat terdakwa tersebut adalah Stella Angelia Hidayat, berperan sebagai pemegang saham, (divonis 10 bulan), Otto Sitorus, berperan sebagai direktur (divonis 10 bulan), Yan Ariefiandi, berperan sebagai direktur (divonis 10 bulan), dan Amrizal Ismail, berperan sebagai direktur utama (divonis tujuh bulan).
Menurut dokumen tersebut, lima terdakwa itu (ditambah dengan Tariq Khan), dibuat laporan polisinya pada 2 Desember 2008. Laporannya bernomor LP/710/XII/2008/SIAGA II. Mereka dituduh dengan pasal Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hanya saja, Marwan mengaku belum mau menyimpulkan apakah terdapat indikasi pidana dalam tuntutan dan vonis atas lima terdakwa tersebut. Menurutnya, dugaan awal adalah pelanggaran disiplin berupa kelalaian karena tidak mengajukan banding. "Nanti akan dipelajari," tegasnya.