REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk terus mengupayakan uang tebusan Rp 4,7 miliar bagi Darsem. Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi itu terancam hukuman mati setelah membunuh majikannya ketika akan diperkosa.
Hal tersebut dikatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindiungan Anak, Linda Gumelar. "Ya tentu ini sedang dalam proses ya. Kita tetap mendorongnya naik banding dan sedang dalam proses,” kata Linda di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (3/3).
Untuk menyelesaikan proses tersebut, Linda menjelaskan waktunya bisa sampai 6 bulan. Meskipun, ia menambahkan pemerintah menyanggupi untuk mencegah terjadinya hukuman mati, .
Bahkan, pemerintah sedang mengupayakan naik banding agar Darsem tak dijatuhi hukuman mati dan dendanya (diyat) diringankan. Keluarga Darsem, imbuh Linda, meminta kepada pemerintah agar Darsem tidak dihukum mati, namun dibayar saja dendanya.
"Lalu keluarganya bilang,'Bisa tidak bukan hukuman mati, tapi bayar 2 juta riyal'. Tetapi, pemerintah kita yang perwakilan di sana terus naik banding dengan pengacara yang kita punya,” ujar dia.
Karena itu, menurut Linda, sekarang ini pemerintah masih terus menunggu dulu proses bandingnya. Walaupun, ia memastikan bahwa pemerintah akan tetap melakukan pembayaran jika naik bandingnya tetap bertahan di hukuman mati. Ia mengungkap hal ini merupakan bukti bahwa pemerintah sangat peduli terhadap warga negaranya di luar negeri.
Tenggang waktu pembayaran diyat adalah enam bulan. Kementerian luar negeri melalui KBRI di Riyadh, Arab Saudi, sebelumnya sudah mengupayakan Darsem lolos dari hukuman mati dan mendapatkan permintaan maaf dari keluarga majikannya yang asal Yaman. Namun, Darsem harus membayar diyat sebesar Rp 4,7 miliar.