Kamis 03 Mar 2011 16:04 WIB

Kasasi Ditolak, Hukuman Anggodo Malah Tambah 5 Tahun

Anggodo Widjojo
Foto: Republika
Anggodo Widjojo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Usai mengajukan kasasi, terpidana kasus penghalangan penyidikan dan percobaan suap terhadap KPK, Anggodo Widjojo bukan bertambah ringan. MA menggandakan hukuman Anggodo dari sebelumnya lima tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

"Permohonan kasasi Anggodo Wijoyo ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dan hukumannya sekaligus digandakan menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Anggota Majelis Kasasi (hakim ad hoc tipikor tingkat MA) Krisna Harahap, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/3).

Majelis Kasasi yang memeriksa perkara ini, jelas Krisna, adalah Artijo Alkostar, Krisna Harahap, MS Lumme, Surya Jaya dan Abdul Latief. Dia mengatakan, selain terbukti melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, Anggodo juga terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi telah memvonis Anggodo lima tahun penjara. Hukuman itu setahun lebih tinggi dibanding hukuman yang diperolehnya di Pengadilan Negeri.

Anggodo bersama-sama dengan Ary Muladi (sedang diperiksa oleh Pengadilan Tipikor) secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi yakni mencoba menyuap Pimpinan dan Penyidik KPK lebih dari Rp5 miliar dalam rangka menggagalkan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan Anggoro yang kini bersembunyi di luar negeri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement