REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG-- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menerjunkan tim investigasi kasus kerusuhan Temanggung 8 Februari 2011 pasca sidang penodaan agama di Pengadilan Negeri setempat. "Kami ke sini dalam rangka melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait kerusuhan yang terjadi di Temanggung pada 8 Februari lalu," kata Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Kabul Supriyadhie di Temanggung, Jumat.
Ia mengatakan hal tersebut usai melakukan pertemuan tertutup dengan Bupati Temanggung Hasyim Afandi beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Temanggung. Seperti diwartakan, ketidakpuasan terhadap hasil sidang penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan yang divonis lima tahun penjara, menyebabkan massa melakukan tindakan anarkis yang mengakibatkan Gereja Santo Paulus dan Petrus, Gereja Pantekosta, dan Sekolah Kristen Shekinah rusak.
"Kami sedang mengumpulkan data, fakta, dan informasi terkait dengan peristiwa tersebut," kata Kabul. Ia mengatakan, bagaimana peran yang dilakukan pemkab untuk mengantisipasi terkait dengan proses yang terjadi di Pengadilan Negeri Temanggung yang sedang mengadili tindak penodaan agama.
Kasus itu cukup sensitif dan antisipasi terkait dengan kemungkinan adanya sebuah peristiwa yang terjadi pada 8 Februari tersebut. Selain bertemu dengan Bupati Temanggung, tim Komnas HAM juga bertemu dengan korban, dalam hal ini pihak gereja dan sekolah, kemudian Kapolres Temanggung, dan Pengadilan Negeri Temanggung.
"Untuk keluarga tersangka kerusuhan, sementara kami bukan menangani hal itu. Artinya proses itu sudah dilakukan pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang sekarang diselesaikan di Polda Jateng," kata dia. Menyinggung tentang evaluasi penanganan kasus kerusuhan tersebut, dia mengatakan, belum bisa menyampaikan hal itu.