Jumat 04 Mar 2011 17:06 WIB

Nur Wahid Imbau Warga Ahmadiyah Kembali ke Islam

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengimbau jamaah Ahmadiyah untuk kembali ke jalur agama Islam yang benar agar tidak ada lagi penolakan dari umat Islam.

"Kalau memang masih mau beragama Islam, kembali lah pada agama Islam yang merupakan "mainstream" di Indonesia, dengan kitab suci Al Quran dan nabinya Muhammad. Tidak ada nabi setelah itu. Mirza Ghulam Ahmad barangkali hanya seorang pemimpin ormas, seperti pemimpin ormas yang lain," kata Hidayat usai menjadi Khotib dan Imam Shalat Jumat di Masjid Darut-Taqwa Wisma ANTARA Jakarta.

Namun, lanjut dia, bila jamaah Ahmadiyah menyatakan Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabinya, maka mereka bebas menyatakan bahwa mereka tidak lagi beragama Islam. Seperti, di Pakistan mereka tidak lagi menyebut dirinya Islam.

Penolakan tentang keberadaan Ahmadiyah di Indonesia sudah jelas, di mana MUI telah menyatakan bahwa Ahmadiyah sesat. Bahkan, Kementerian Agama, Kejaksaan Agung juga mengatakan hal yang sama dengan dikeluarkannya SKB tiga menteri. "Permasalahan ini, saya rasa harus ada eksekusinya. Eksekusinya bukan dengan membakar, memburu dan lainnya tapi melalui penegakan hukum," katanya.

Menurut Hidayat, aturan hukum di Indonesia sudah sangat jelas, bila dirujuk pada UU tentang hak azasi manusia (HAM), yakni memberikan kebebasan warganya untuk beragama dan berkeyakinan sesuai dengan ajaran agamanya itu.

"Tapi, bukan berarti kebebasan tersebut untuk merusak ajaran agama Islam. Islam agamanya sudah jelas, nabinya Muhammad, kitabnya adalah Al Quran. Jadi kalau ada yang mengaku punya nabi yang lain, selain Muhammad dan memiliki kitab suci selain AlQuran. Itu merusak agama Islam," paparnya.

Menurut dia, jemaah Ahmadiyah tidak bisa melakukan hal itu karena bertentangan dengan HAM. Kalau pun kita dilogikakan menghormati hak azasi minoritas, apakah artinya kita boleh melukai, mencederai dan menggusur hak-hak mayoritas? HAM mayoritas juga harus dilindungi," ujar Hidayat.

Dengan dasar itu, maka eksekusinya adalah jamaah Ahmadiyah harus memilih salah satu alternatif yang diberikannya.

"Alternatif pertama, mereka kembali kepada Islam. Alternatif kedua, mereka menyatakan bahwa mereka tidak beragama Islam," katanya seraya menegaskan terserah mereka pilih yang mana.

Hidayat mengatakan, bila jamaah Ahmadiyah selalu mengaku beragama Islam, namun memiliki akidah yang berbeda, maka bertentangan dengan UUD 1945.

"UUD 1945 tidak memberikan kebebasan untuk merusak agama orang lain dan mencederai agama orang lain. Kalau mereka punya agama lain, maka jangan kait-kaitkan dengan Islam. Mereka akan terkena UU tentang penistaan agama," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement