REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menduga pelaku yang menyerang kendaraan pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Andi Darussalam Tabusalla, adalah pengawal Nurdin Halid.
"Penyidik masih memburu E yang diduga menyuruh mereka (pelaku) menjadi pengawal Nurdin Halid," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Sabtu.
Baharudin mengatakan, penyidik berupaya menangkap E yang diduga mempekerjakan 11 orang sebagai pengawal Ketua Umum Nurdin Halid, namun diduga sebagai pelaku pengrusakan kendaraan milik Andi Darussalam.
Namun demikian, perwira menengah kepolisian itu, menyatakan penyidik belum menetapkan status tersangka terhadap 11 orang yang diamankan usai peristiwa pengrusakan kendaraan milik Andi di parkiran kantor Koni, Senayan, Jakarta.
Hingga saat ini, polisi masih mengumpulkan alat bukti guna memperkuat penetapan tersangka pengrusakan. Baharudin mengatakan, polisi dapat memastikan motif dan siapa pelaku utama yang menggerakkan aksi penyerangan tersebut, setelah berhasil menangkap E.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya mengamankan 11 orang yang diduga terlibat penyerangan terhadap mobil milik Andi Darussalam, usai pertemuan antara pejabat KONI dengan PSSI, Jumat (4/3).
Pemuda yang diamankan polisi, yakni berinisial TH, MK, DT, AT, KY, RT, RR, OF, RT, RH dan AHM. Para pelaku dapat dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerangan di depan muka umum secara bersama juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun