REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Polri telah menyatakan pimpinan rombongan Ahmadiyah dari Jakarta ke Cikeusik, Deden Sudjana, sebagai tersangka terkait insiden Cikeusik. Kini Polri juga masih dalam proses pembuktian untuk menjadikan perekam insiden Cikeusik, Arif, sebagai tersangka.
"Penyidik masih dalam proses pembuktian," kata Kapolri, Jenderal Pol Timur Pradopo, seusai rapat kerja Komisi I DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/3).
Untuk otak intelektual dalam kejadian yang menewaskan tiga orang itu, Kapolri pun menyatakan penyidik polisi masih terus menelusurinya. Penyidik saat ini masih meneliti substansi regulasi yang dituduhkan atau disangkakan. "Saya kira penyidik punya langkah-langkah untuk memenuhi unsur-unsur tersebut," kilahnya.
Deden Sudjana sebelumnya telah dinyatakan sebagai tersangka. Sedangkan dari warga Cikeusik, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pihak polisi pun, sebanyak tiga orang sudah menjadi tersangka dan diduga melakukan tindakan pidana. Berkas perkara 12 warga dan seorang polisi kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.
"Kita harus objektif melihat dari unsur kelalaian. Tidak bisa semua disamaratakan. Masing-masing punya perannya sendiri," tambah Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/3).