Senin 07 Mar 2011 17:05 WIB

Besok, Polri Janji Tuntaskan Kasus Cirus Sinaga

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Cirus Sinaga
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polri berjanji akan menuntaskan pemeriksaan Jaksa Cirus Sinaga terkait perkara kasus Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dari pemeriksaan itu diharapkan penyidik memiliki fakta-fakta untuk menganalisis kasus Cirus.

Fakta-fakta hukum itu akan menjadi alat bukti untuk mengetahui kasus Cirus. Besok (8/3) bisa dituntaskan pemeriksaannya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/3).

Lamanya pemeriksaan yang dilakukan terhadap Cirus Sinaga, Boy Rafli berkelit disebabkan banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada Cirus Sinaga. Untuk menahan Cirus, lanjutnya, sedikitnya penyidik harus memiliki dua alat bukti. Alat bukti itulah yang sedang diperjuangkan oleh penyidik yang menangani kasus itu.

Status Cirus sebagai tersangka, tambah Boy, hanya dari bukti permulaan dari fakta yang ada dari kasus-kasus sebelumnya yang menimpa petugas lain, seperti petugas jaksa, petugas pengadilan negeri, petugas dari Polri. Indikasinya yaitu adanya praktek mafia hukum. "Karena dalam masalah ini kan criminal Justice system itu berkait satu sama lain. Keputusan yang diperoleh berkait dengan jaksa penuntut umum," ujarnya.

Saat ditanya, apakah berlarut-larutnya pemeriksaan Cirus karena Polri takut akan terkuaknya kasus Antasari Azhar seperti yang dikatakan Gayus dalam persidangan, Boy membantahnya. Ia mengatakan, semua proses pemeriksaan Cirus berjalan dengan objektif.

"Cirus akan diperiksa terkait adanya dua perkara. Dugaan terkait masalah pemalsuan rentut dan juga adanya penggagalan penuntutan terkait dengan adanya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement