REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menyatakan bahwa pengembalian berkas (P19) delapan tersangka anggota Polri terkait dugaan penyuapan di rumah tahanan markas komando Brimob karena kurang bukti materil. Amari pun meminta kepada penyidik untuk melengkapi berkas tersebut.
Menurut Amari, penangguhan penahanan ke delapan tersangka tersebut merupakan urusan penyidik Bareskrim Mabes Polri dan bukan urusan kejaksaan. "Kalau untuk penangguhan penahanan ya tanya polisi,"jelasnya. Menurutnya, penangguhan penahanan bukan wewenang kejaksaan. Terkait dengan pengembalian berkas, Amari beralasan bahwa berkas penyidik belum lengkap. " Pengembalian berkas karena kurang bukti formil dan materil,"jelasnya usai rapat kerja dengan Komisi III DPRRI di Gedung DPR, Senin (3/7).
Untuk kasus penyuapan itu, menurut Amari, kekurangan berkas lebih kepada unsur materil ketimbang formil. "Materil itu terkait dengan cerita pidananya. Kayaknya kemarin itu materil deh,"jelasnya.
Delapan petugas, yakni Briptu BH, Briptu DA, Briptu DS, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S, dan Bripda B, ditahan sejak 7 November 2010 setelah diduga menerima suap saat membebaskan tersangka mafia pajak, Gayus HP Tambunan dari tahanan. Bareskrim Mabes Polri pun membebaskan mereka karena masa penahanan telah habis sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).