REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengusulkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dileburkan menjadi satu guna mempermudah dalam penanganan kasus pencucian uang dengan tindak pidana korupsi. "Jampidum dan Jampidsus digabungkan menjadi satu, tidak jadi masalah, karena dulu juga pernah seperti itu," kata Jaksa Agung Basrief Arief, seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (7/3).
Di dalam RDP sendiri, pembahasan soal penggabungan dua JAM tersebut, sempat terlontarkan terkait selama ini penanganan pencucian uang dilakukan oleh Jampidum sedangkan tindak pidana korupsi ditangani oleh Jampidsus. Padahal antara pencucian uang dengan tindak pidana korupsi, ada keterkaitan mengingat dari tindak pidana korupsi akan diketahui dari mana asal muasal uang dan larinya kemana.
Kendati demikian, Jaksa Agung menyatakan untuk meleburkan dua JAM tersebut, harus melalui Peraturan Presiden (Perpres). "Pengaturan itu juga bisa melalui Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan (saat ini masih dalam revisi)," katanya.
Seperti diketahui, mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk Robert Tantular dari empat tahun penjara menjadi lima tahun penjara serta denda Rp 5 miliar/ subsider enam bulan penjara. Majelis hakim menjerat dengan Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Robert Tantular terbukti melakukan penyelewengan L/C fiktif senilai 178 juta dollar AS, pembelian kredit sebesar Rp 364 miliar, dan penggelembungan dana sisa sebesar 18 juta dollar AS. Sedangkan tindak pidana korupsinya tidak bisa dikenakan terhadap Robert Tantular.