Selasa 08 Mar 2011 12:33 WIB

Tidak ada Bukti, Kuasa Hukum Yakin Cirus Sinaga tak Ditahan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Cirus Sinaga
Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hari ini (8/3) penyidik Polri akan menuntaskan pemeriksaan dan penentuan status penahanan terhadap Jaksa Cirus Sinaga. Namun kuasa hukum Cirus meyakini kliennya tidak akan ditahan karena kurangnya barang bukti. "Dari pemeriksaan selama ini kan tidak ada alat bukti mengenai uang (penyuapan) maupun rentut (rencana tuntutan) palsu," kata salah satu kuasa hukum Cirus, Tumbur Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/7).

Mengenai sangkaan mafia hukum, lanjutnya, ia menegaskan harus jelas pasal apa yang dikenakan kepada Cirus. Ia berkelit yang membuat dakwaan kepada Gayus Tambunan saat di Pengadilan Negeri Tangerang bukanlah Cirus. "Itu (rencana dakwaan) yang buat Jaksa Penuntut Umum bukan jaksa peneliti," kilahnya.

Ia menambahkan, jaksa penelitian hanya bertugas untuk penelitian perkara hingga berkas kasus dinyatakan lengkap atau P21. Ia juga meyakini Cirus tidak akan ditahan oleh penyidik Polri, karena tidak adanya bukti. Selama ini, ia menambahkan, banyak tersangka yang akhirnya mendapatkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian penyidikan.

Pasalnya untuk penahanan harus dibutuhkan alat bukti yang cukup. Selain itu, lanjutnya, jika memang harus ditahan, harus jelas pasal yang akan dikenakan kepada Cirus. Selama pemeriksaan pun, hingga saat ini belum ada bukti terkait uang penyuapan atau korupsi.

Saat ditanya, jika Cirus ditahan apakah akan mengajukan praperadilan, ia menjawab akan melihat terlebih dahulu alasan penahanan. Tumbur mengakui jika Cirus yang membuat surat rendak (rencana dakwaan) untuk perkara Gayus. Namun hal itu untuk menyatakan berkas perkara Gayus dinyatakan lengkap atau P21. Mengenai pasal korupsi yang tidak ada dalam rendak, ia berkelit membuat dakwaan itu harus berdasarkan berkas. "Jaksanya harus baca berkas," tegasnya.

Menurut pengakuan salah satu JPU kasus Gayus di LP Tangerang, Nasran Azis, yang mengatakan mendapat perintah dari Cirus untuk menyalin rendak untuk rentut Gayus, Tumbur mempertanyakan perintah tersebut. "Cirus bilang tidak pernah ada perintah itu," tegasnya. Adanya pertemuan di Hotel Kristal antara Cirus dengan Haposan Hutagalung, penyidik Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini, ia mengatakan Cirus kebetulan berada di sana. "Cirus juga bilang belum pernah baca berkas," pungkasnya.

Sebelumnya Cirus Sinaga diperiksa terkait surat rencana tuntutan (rentut) palsu dan penggagalan penuntutan perkara Gayus Tambunan. Ia diduga melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e dan atau pasal 23 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement