REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendata dalam Catatan Akhir Tahun 2010 bahwa kekerasan terhadap perempuan oleh negara meningkat menjadi 445 kasus. Dibandingkan dengan data kekerasan pada 2009, angka tersebut meningkat delapan kali lipat.
Dalam laporan tersebut, negara disebutkan sebagai pelaku yang cenderung menyebabkan perempuan menjadi korban. Salah satu contohnya adalah negara membiarkan pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) tak berdokumen. Atau, negara membiarkan kekerasan terhadap perempuan terus terjadi.
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunagn Anak, Linda Amalia Sari, mengatakan bahwa data itu harus dilihat dari berbagai sisi. ''Data yang ada di Kementerian PP dan PA itu kenaikan tidak sampai delapan kali lipat. Kita mencatat hanya ada peningkatan dua kali lipat,'' tutur Linda seusai membuka International women's Day di Jakarta, Selasa (8/3).
Linda menambahkan masalah kekerasan tidak semata-mata dan tidak hanya tanggung jawab dari undang-undang. Masalah kekerasan adalah tanggung jawab bersama pemerintah dan masayarakat.
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan sepanjang 2010, kekerasan terhadap perempuan terjadi di dua wilayah yaitu DKI Jakarta dan Jawa Timur. Sebanyak 395 perempuan di DKI Jakarta menjadi korban penggusuran dan 40 perempuan menjadi korban perdagangan manusia.