REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Polrestabes Bandung berencana akan memanggil DJ Riri pada Jumat (11/3) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pacar mantan istrinya, Alice Norin yakni DJ Alvin. "Pemanggilan terhadap DJ Riri akan dilakukan pada Jumat ini," kata Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Endang Sri Wahyu Utami, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (8/3).
Endang mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan pemanggilan pertama sejak kasus pemukulan ini bergulir. "Jadi pemanggilan ini merupakan pemanggilan yang pertama bagi Dj Riri," ujar Endang.
Menurut dia, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi. Sebelumnya pihaknya juga telah memeriksa saksi korban, yakni Alice Norin dan DJ Alvin.
"Sampai saat ini sudah ada tujuh orang saksi yang diperiksa termasuk saksi korban. Nanti pada saat diperiksa, DJ Riri bisa membawa bukti-bukti, kan katanya dia punya rekaman video, nanti bisa dibuktikan," katanya.
Sementara itu, ketika dihubungi melalui telepon selularnya, DJ Riri mengaku siap dipanggil oleh polisi. "Siap aja, nanti aku kabarin lagi, aku masih di Jakarta lagi makan siang," katanya.
DJ Riri dituduh melakukan penganiayaan terhadap kekasih mantan istrinya--Alice Norin, yakni DJ Alvin. Apabila terbukti, DJ Riri terancam dijerat dengan pasal 170 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.