Selasa 08 Mar 2011 19:24 WIB

Berkas Mantan Karutan Brimob Kompol Iwan di Tangan Kejaksaan

Gayus Tambunan
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK - Kejaksaan Negeri Kota Depok menerima pelimpahan berkas perkara mantan Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob Kompol Iwan Seswanto yang diduga membiarkan terpidana mafia pajak Gayus Tambunan bepergian ke Bali. "Kami segera susun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Zulkifli di Depok, Selasa (8/3).

Zulkifli secara resmi sudah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Mabes Polri dan dinyatakan sudah lengkap atau P21. Ia mengatakan karena kejadiannya di Depok maka akan diterima juga tahanannya, selanjutnya akan dilimpahkan perkaranya untuk disidangkan di Pengadilan Khusus Tipikor Bandung.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Iwan Siswanto sudah dinyatakan lengkap terkait dengan kasus 'plesiran' Gayus HP Tambunan ke Bali dari tahanan Mako Brimob. "Berkasnya baru dinyatakan lengkap atau P21, segera akan disusul dengan penyerahan tahap II (barang bukti dan tersangka)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad.

Iwan Siswanto ditetapkan sebagai tersangka terkait keluarnya terdakwa dugaan mafia pajak, Gayus HP Tambunan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua untuk menyaksikan pertandingan tenis internasional di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali. Dikatakan, pihaknya menerima berkas Iwan dari penyidik Polri pada Senin (7/3) sore ke Bagian Penuntutan Pidsus Kejagung.Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya akan berasal dari Kejagung.

Sedangkan terkait dengan delapan tersangka lainnya yang tidak lain penjaga rutan tersebut, ia menyatakan pihaknya belum menerimanya dari penyidik Polri. "Tunggu saja dari penyidik kepolisian," katanya.

Delapan tersangka itu yakni Junjungan Fortes Purba dan Susilo, Datu Arindika dan Bagus Ari Aetya Nugraha, Bambang Setyawan dan Edi Sukranto, serta Budi Heriyanto dan Angoco Duto. Kedelapan tersangka itu terancam dikenai Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement