REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan artis cilik, Ratna Fairuz Albar atau kerap dikenal Iyut Bing Slamet ditangkap polisi pada Selasa (8/3) pukul 22.00 WIB. Ia ditangkap karena memiliki satu paket narkoba jenis shabu-shabu seberat 0,4 gram.
"Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet ditangkap pada Selasa (8/3) pukul 22.00 WIB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/3).
Ia memaparkan, Iyut ditangkap di Hotel Penthouse ruang 208, Tamansari, Jakarta Barat. Barang bukti yang diamankan di dalam kamarnya yaitu satu paket narkoba jenis shabu-shabu seberat 0,4 gram yang dilengkapi dengan alat isap berupa bong.
Ia tertangkap setelah menggunakan narkoba dan dalam kondisi sendiri. Saat ini polisi masih menjadikannya tersangka sebagai pengguna narkoba. Iyut masih dalam pemeriksaan Direktorat V Narkoba Bareskrim Polri. Namun begitu, polisi belum mengeluarkan surat penahanan terhadap Iyut.
"Iyut sudah jadi tersangka. Tapi surat penahanan belum keluar," imbuh mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu.
Sebelumnya, artis Surendro Prasetyo alias Yoyo, drummer band Padi, juga ditangkap karena menggunakan narkoba jenis shabu. Yoyo ditangkap di Apartemen Sudirman Park, pada 27 Februari 2011 lalu.