REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet ditangkap karena memiliki narkoba jenis shabu-shabu seberat 0,4 gram pada Selasa (9/3) malam. Atas tindakannya itu, Ia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, sementara ini Iyut dinyatakan sebagai pengguna narkoba. Iyut dikenakan pasal 112 Undang Undang 35/2009 tentang narkotika. "Iyut diancam hukuman pidana antara 4-12 tahun," kata Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/3).
Saat ini, Iyut masih dalam pemeriksaan Direktorat V Narkoba Bareskrim Polri. Iyut sudah ditetapkan sebagai tersangka meski surat penahanannya belum diterbitkan. Maka itu, ia mengimbau kepada masyarakat, termasuk artis, untuk melaporkan diri kepada polisi.
Dengan begitu, akan mendapatkan hak rehabilitasi dari pemerintah. "Tapi jika tertangkap, akan diproses hukum," tegasnya. Iyut Bing Slamet merupakan anak dari alm artis senior, Bing Slamet. Ia merupakan anak bungsu, adik dari Adi dan Uci Bing Slamet.