Rabu 09 Mar 2011 18:15 WIB

Deden 'Ahmadiyah' Ternyata Belum Jadi Tersangka

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Didi Purwadi
Deden Sudjana
Foto: youtube.com
Deden Sudjana

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG - Sebulan setelah bentrok Cikeusik, Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menyerahkan 12 berkas tersangka bentrokan Cikeusik kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Namun hingga kini, belum ada satu pun dari kelompok Ahmadiyah yang ditetapkan jadi tersangka.

Kapolda Banten, Brigjen Pol Putut Eko Bayuseno, menampik adanya keterangan dari Mabes Polri yang menyatakan Deden Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka. Deden adalah amir yang memimpin rombongan Ahmadiyah berjumlah 17 orang datang ke Cikeusik dari Jakarta. 

“Belum, kita masih periksa (Deden Sudjana, red),” kata Kapolda Banten, Brigjen Pol Putut Eko Bayuseno, usai pertemuan dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Panglima Kodam III Siliwangi Mayjen Moeldoko di Mapolda Banten, Rabu (9/3).

Menurut Putut, Polda Banten belum menetapkan Deden dan anggota Ahmadiyah yang terlibat bentrok Cikeusik lainnya sebagai tersangka karena yang bersangkutan masih sakit. Putut juga enggan mengomentari tudingan bahwa Polda Banten terkesan pilih kasih dalam penanganan kasus bentrokan Cikeusik.

“Itu pendapat kamu, itu pendapat orang. Saya tidak menanggapi,” kata Putut kepada sejumlah wartawan.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, AKBP Gunawan, menyatakan Deden belum ditetapkan sebagai tersangka karena proses pemeriksaannya belum selesai. “Kalau sudah selesai, baru penyidik bisa memutuksan statusnya seperti apa,” kata Gunawan.

Deden mengalami luka serius saat bentrokan Cikeusik pecah pada Ahad (6/2). Deden yang sempat dirawat di RS Pertamina Jakarta kini tinggal di Cimahi, Jawa Barat, sambil menjalani rawat jalan untuk memulihkan luka bacok di lengannya. Menurut Gunawan, terdapat anggota Polda Banten yang terus mengawasi Deden selama di Cimahi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement