REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan memastikan mengajukan kasasi atas bebasnya tiga terdakwa pembunuhan kontributor SUN TV, Ridwan Salamun, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tual, Maluku Tenggara. "Masih ada upaya untuk mengajukan upaya kasasi atas putusan itu," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Rabu (9/3).
Ketiga terdakwa tersebut, yakni, Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun, dan Sahar Renuat. Penuntut umum sendiri menuntut ketiga terdakwa tersebut, hanya delapan bulan kurungan.
Kapuspenkum menyatakan masih ada tenggat waktu 14 hari, kejaksaan mengajukan kasasi atas vonis kasus pembunuhan itu. "Argumen untuk mengajukan kasasi itu sendiri, salah satunya pertimbangan majelis hakim yang memutuskan kasus itu," katanya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi di Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual. Majelis hakim perkara tersebut, menyatakan jika ketiga terdakwa itu tidak terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) dan (3) KUHP tentang Tindak Kekerasan. Karena itu, ketiganya harus dibebaskan dari rumah tahanan demi hukum, serta hak-hak terdakwa akan dipulihkan.