Kamis 10 Mar 2011 14:31 WIB

Kejakgung Pertanyakan Lambannya Putusan Perkara TPN Tommy Soeharto

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Tommy Soeharto
Foto: infokorupsi.com
Tommy Soeharto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rochmad, menganggap kinerja Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk perkara perdata kasus Tommy Soeharto di Guernsey, Prolektariat Inggris sudah maksimal. Menurutnya, alasan putusan pembatalan pembekuan aset senilai 36 Juta Euro itu antara lain karena lambatnya putusan perkara Tommy di Indonesia.

"Nah ketika proses hukum yang disini yang Rp 1,2 Triliun belum juga selesai, dan berlarut-larut, prosesnya kan lama di sini (Indonesia). Ya yang di sana kan tidak bisa menunggu waktu," tegas Noor saat ditanya wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/3).

Menurutnya, jika putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung atas perkara Timor Putera Nasional tersebut cepat, maka pembekuan aset Tommy dapat diperpanjang. "Jika gugatan kita yang Rp 1,2 T PT. TPN itu dimenangkan oleh negara, artinya kan Tommy harus membayar ke negara. Nah aset Tommy kan disimpan di BNP paribas, (36 Juta Euro) itu kan nanti yang akan digunakan untuk membayar 1,2 Triliun. Makanya kita upayakan pembekuan karena uang itu diduga hasil korupsi," jelasnya.

Akan tetapi karena proses hukum perkara TPN ketika itu belum juga selesai, maka Royal Court Guernsey pun harus memutuskan untuk menghentikan pembekuan aset Tommy di Banque National de Paris di Paribas, Guernsey pada 9 Januari 2009 atas gugatan intervensi Pemerintah Indonesia. Setelah itu, Financial Intelligence Services (FIS) kembali melakukan upaya pembekuan hingga berlangsung dua tahun.

Kemudian, atas gugatan Garnet Investment Limited, perusahaan investasi milik Tommy, maka Royal Court kembali memutuskan untuk menghentikan pembekuan rekening tersebut. Lebih lanjut, Noor membenarkan bahwa putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung dalam perkara TPN itu nanti yang akan dijadikan dasar untuk mengajukan perkara di Guernsey.

"Makanya yang disini kan dimenangkan PK-nya, itu nanti yang akan dijadikan review untuk kasus yang disana. Review untuk kasus yang disana," jelas Noor.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui kejaksaan memenangkan gugatan perdata antara PT. Timur Putera Nasional (TPN) selaku penggugat melawan Bank Mandiri dan Kementerian Keuangan sebagai tergugat pada 14 Juli 2010 lalu. Pada tingkat banding, tergugat memenangkan kasus tersebut.

Lalu, Tommy pun mengajukan kasasi. Pada upaya ini, Tommy sebagai tergugat menang. Setelah itu, jaksa mengajukan peninjauan kembali. Mahkamah Agung pun mengabulkan permohonan kejaksaan pada 2010 lalu.

Posisi perkara ini terkait dengan dana atas nama PT. TPN di Bank Mandiri senilai lebih dari Rp. 1,2 Triliun. Timor ketika itu tidak bisa lagi menagih dana Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri yang disita pemerintah pada 1997. Perkara ini berawal kala pemerintah Presiden Soeharto melaksanakan program mobil nasional pada 1997 dengan menunjuk Timor.

Saat itu, perusahaan milik Tommy ini mendatangkan mobil produksi KIA Motor dari Korea Selatan dan melabelinya sebagai mobil nasional. Setelah Soeharto lengser, perusahaan ini dituding menunggak pajak bea masuk impor mobil. Direktorat Jenderal Pajak kemudian menyita aset Timor dan memblokir dana sekitar Rp 1,2 triliun di beberapa bank yang belakangan dimerger menjadi Bank Mandiri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement