REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas terdakwa dan kuasa hukum. Sidang perkara terhadap Ustadz Abu Bakar Ba'asyir pun dilanjutkan.
"Menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan perkara terdakwa Abu Bakar Ba'asyir," kata Ketua Majelis Hakim, Herry Swantoro, saat sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (10/3).
Majelis hakim beralasan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum yang menyatakan dakwaan kabur, tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap, serta tidak beralasan hukum. Bahkan, penasihat hakim Abu Bakar Ba'asyir dianggap terlalu dini menginterpretasikan dakwaan.
"Penilaian itu telah masuk substansi perkara. Belum dilakukan pembuktian dan seharusnya diajukan dalam nota pembelaan," pungkasnya.