Kamis 10 Mar 2011 16:53 WIB

Tawarkan Pistol dan Senapan Ilegal ke Warga, Dua Orang Ditangkap Polisi

Rep: c03/ Red: Stevy Maradona
Ilustrasi: pistol
Ilustrasi: pistol

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWACI--Dua orang penjual dan perakit senjata api ilegal ditangkap petugas kepolisian Polres Metro Kota Tangerang. Dua orang tersangka tersebut berinisial AS merupakan warga Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dan seorang tersangka berinisial A warga Kelurahan Sumur Pancing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Tersangka AS diduga berperan sebagai penjual senjata api, sedangkan tersangka A diduga sebagai perakitnya. Dari kedua tersangka petugas menyita 5 pucuk senjata api dan puluhan butir peluru, jenis senjata api tersbut adalah laras panjang dan jenis pistol.

Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Tavip Yulianto saat melakukan gelar perkara, kamis (10/3) mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka, dari penjelasan Tavip, satu pucuk senjata api dijual seharga Rp 3 hingga Rp 5 juta.

“Mereka menawarkan senjata ilegal ini kepada masyarakat, Senpi ini dijual sesuai pesanan,” katanya. Polisi lantas melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada jaringan lain di balik kedua tersangka

Sampai saat ini petugas kepolisian dari Polres Metro Kota Tangerang telah menyita senjata api merk Browning Hi power Automatic caliber 9 Mm dan 4 butir peluru, 1 pucuk senpi jenis Revolver Cal 22 dan 3 pucuk senpi laras panjang merk Muser, Hunting Master dan Rapid, serta 30 butir peluru. Kedua pelaku dijerat UU Darurat No 12/1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa surat izin dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement