Kamis 10 Mar 2011 18:08 WIB

Tiga WNA Nigeria Ditangkap

Rep: c02/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,KOTA KEMBANG--Tiga warga negara Nigeria menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok. Mereka telah melanggar pasal 52 dan 52 UU Keimigrasian. Mereka diancam denda atau 5 tahun penjara.

Ketiga warga kulit hitam ini adalah Egbo Sixtus, Joel Anayochuka, dan Ifani Ramonus. Mereka ditangkap oleh petugas Imigrasi Kota Depok pada bulang Oktober 2010 di Citra Grand Depok. Mereka ditangkap karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian sah. Salah satu dari mereka memiliki paspor dan visa, namun habis masa berlakunya.

“Dua dari terdakwa tidak bisa menunjukkan paspor mereka, yaitu Joel dan Ifani. Egbo memiliki paspor, namun masa berlakunya sudah habis,“ ujar Jaksa Penuntut Umum, Tifani.

Masa berlaku paspor Egbo, lanjutnya, menunjukkan tanggal 20 Maret 2010. Egbo seharusnya memperpanjang paspornya, namun ia tidak melakukan itu. Artinya, ia tinggal secara ilegal selama kurang lebih 8 bulan. Sedangkan dua terdakwa lain mengaku bahwa dokumen mereka hilang.