REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terdakwa kasus mafia hukum, Jaksa Cirus Sinaga, tengah diperiksa hari ini (10/3). Namun perihal penahanannya, akan ditentukan dalam gelar perkara yang dilakukan terbatas oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Setelah gelar perkara baru kemudian ditentukan langkah berikutnya, dilakukan penahanan atau tidak," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, jakarta, Kamis (10/3).
ia mengatakan lazimnya penyidik menunggu pemeriksaan tuntas terlebih dahulu. Setelah pemeriksaan tuntas, kemudian akan dilakukan evaluasi dan gelar perkara terbatas. Setelah itu baru akan dilakukan penahanan terhadap Cirus atau tidak.
Pemeriksaan sendiri, lanjutnya, masih terus sesuai dengan jadwal. Penyidik Polri melanjutkan pemeriksaan yang terhenti pada Selasa (8/3) lalu pada pertanyaan ke 52. Rencananya Cirus akan dicecar dengan sebanyak 72 pertanyaan.
"Jika memang tidak ada pengembangan, Cirus akan diperiksa sebanyak 72 pertanyaan," imbuh mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro jaya itu.
Cirus sendiri kini masih dalam pemeriksaan yang rencananya akan dicecar dengan 72 pertanyaan. Ia diduga melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e dan atau pasal 23 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.