REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Marwan Adli, mengakui aliran uang dari hasil transaksi narkoba ke rekening anak dan cucunya.
"Dari hasil penyidikan Marwan mengakui bahwa aliran uang dari hasil transaksi narkoba masuk ke rekening anak dan cucunya, dimana saat di Nusakambangan tersangka tidak mengaku," kata Direktur Narkotika Alami BNN, Benny Mamoto, di Jakarta, Senin (14/3).
Pengakuan Marwan kepada penyidik akan meringankan anak dan cucunya berinisial R dalam pemeriksaan, ujarnya. "Kami saat ini belum menahan tersangka Marwan, tunggu waktu penyidikan yang ditambah lagi 3 X 24 jam," kata Benny.
Pengakuan itu terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba di Nusakambangan dengan tersangka narapidana Lapas Narkotika bernama Hartoni dan barang bukti sabu-sabu seberat 318 gram.
BNN menangkap Kalapas Narkotika Nusakambangan Marwan Adli, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Iwan Syaefuddin, dan Kepala Seksi Bina Pendidikan Fob Budhiyono, pada hari Selasa (8/3).
Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam perdagangan narkotika di dalam lapas. BNN juga menangkap seorang narapidana lapas tersebut, Hartoni, yang diduga menjadi bagian dari jaringan perdagangan narkotika tersebut.
Dalam hal ini, Marwan Adli bersama petugas lapas lainnya diduga menerima aliran dana dari Hartoni yang merupakan uang hasil penjualan narkotika. "Kita sudah menetapkan sembilan tersangka terkait pengungkapan jaringan narkoba di Lapas Nusakambangan," kata Benny.
Sembilan tersangka adalah Marwan Adli, Iwan Syaefuddin, Fob Budhiyono, Hartoni, dua anak Marwan yakni Andika dan Aldika, R dan dua perempuan asal Banjarmasin yakni Li dan Fa.