Senin 14 Mar 2011 17:25 WIB

Kemenhukham Pecat Pegawai Terlibat Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID,BATAM--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memecat seluruh pegawai yang terbukti terlibat narkoba. "Setiap pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI yang terlibat narkoba akan dipecat sesuai PP 53/2010," kata pejabat Kemenhukham, Sam L Tobing disela-sela Rapat Evaluasi Kinerja Jajaran Kementerian Hukum se-Rayon Sumatera di Batam, Senin.

Ia mengatakan sikap Menteri sangat tegas kepada setiap pegawainya yang terlibat narkoba.

Pernyataan itu, menyusul terkuaknya kasus dugaan keterlibatan Kepala Lapas Narkotika Nusa Kambangan dalam peredaran narkoba. Kemenhukham, kata dia, menyatakan perang kepada narkoba. "Tidak ada ampun kepada narkoba," kata dia menegaskan.

Ia meminta agar seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan membenahi lingkungannya agar tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan strategi operasional prosedur yang berlaku. Sebagai langkah awal, Kemenhukham mengetes urine petugasnya secara acak untuk mengetahui keterlibatan aparat.

Sebelunya, BNN menangkap Kalapas Narkotika Nusakambangan Marwan Adli, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Iwan Syaefuddin, dan Kepala Seksi Bina Pendidikan Fob Budhiyono, pada hari Selasa (8/3) karena diduga terlibat dalam perdagangan narkotika di dalam lapas. Marwan Adli bersama petugas lapas lainnya diduga menerima aliran dana dari Hartoni yang merupakan uang hasil penjualan narkotika.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Marwan Adli mengakui aliran uang dari hasil transaksi narkoba ke rekening anak dan cucunya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement