REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan secepatnya akan menyelesaikan kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Senin (14/3), menyatakan putusan akhir soal Yusril dan Hartono itu menunggu dari hasil rapat pimpinan Kejagung.
Hal itu seiring pengkajian terhadap berkas mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Romli Atmasasmita, yang menjadi patokan terhadap nasib mantan menteri hukum dan HAM tersebut serta mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).
"Karena itu, tunggu saja dan saya belum tahu apa putusannya. Tentunya jika sudah ada, maka akan segera diberitahukan (kepada wartawan)," katanya.
Seperti diketahui, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo sampai sekarang belum ditahan oleh Kejagung. Hal itu berbeda perlakuannya terhadap tersangka Sisminbakum sebelumnya. Seperti, Romli Atmasasmita (mantan Dirjen AHU), Syamsuddin Manan Sinaga (mantan Dirjen AHU), dan Yohanes Woworuntu (mantan Direktur PT SRD), langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara Rp 420 miliar.
Noor Rachmad juga membantah adanya intervensi atau tekanan dalam penanganan kasus itu yang menyebabkan lambannya penyelesaian akhir dari kasus Sisminbakum tersebut. "Kita dalam bekerja sesuai koridor hukum dan tetap mengedepankan profesionalisme. Jadi, tidak ada itu (bentuk tekanan)," katanya.