Senin 14 Mar 2011 18:31 WIB

Penyidik Polri akan Periksa Ketua RT Tempat Tinggal Haposan

Rep: Bilal Ramadhan / Red: Didi Purwadi
Haposan Hutagalung
Haposan Hutagalung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pemeriksaan terhadap mantan kuasa hukum Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, terkait kasus mafia hukum Jaksa Cirus Sinaga yang sedianya dilakukan pada Selasa (15/3) besok dibatalkan. Sebagai gantinya, penyidik Polri akan memeriksa ketua Rukun Tetangga (RT) di tempat tinggal Haposan.

"Penyidik akan memeriksa ketua RT di tempat tinggal Haposan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/3).

Anton menambahkan pemeriksaan terhadap Ketua RT tersebut untuk memastikan jika Haposan benar-benar pernah tinggal di tempat tersebut. Menurut Anton, keterangan ketua RT ini sangat penting dalam kasus Cirus.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pemeriksaan ketua RT tersebut. Saat ditanya apakah penyidik Polri menduga adanya indikasi penyuapan atau pertemuan antara Cirus dan Haposan di tempat tinggal Haposan, ia tidak menjawabnya. "Yang pasti pemeriksaan terhadap ketua RT itu akan dilakukan pada Selasa (15/3),"  katanya.

Sebelumnya pemeriksaan terhadap Cirus Sinaga telah selesai dilakukan pada Kamis (10/3) lalu. Rencananya, berkas perkara Cirus Senaga akan dilimpahkan kepada kejaksaan pada Kamis (17/3) mendatang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement