REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR – Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, mengaku belum mengetahui adanya kasus hukum Tommy Soeharto lainnya yang masuk di tingkat kasasi.
“Saya belum tahu soal itu,” ujar Harifin singkat, disela-sela konferensi IACA di Novotel, Senin (14/3). Sebelumnya, Jaksa Pengacara Negara, Cahyaning Nurati, mengatakan perkara Arizona Finance Limited yang menggugat PT Vista Bela Pratama (VBP) sedang berada dalam proses kasasi. Mengenai perkara tersebut, Harifin pun mengaku belum mendengar mengenai perkara itu.
Terakhir perkara yang diputus MA adalah perkara peninjauan kembali PT Timur Putra Nasional melawan Departemen Keuangan dan Bank Mandiri yang diputus pada Juli 2010. Perkara yang diketuai Harifin tersebut pemerintah memenangkan PK. MA mengabulkan permohonan kejaksaan dan Tommy diwajibkan mengembalikan dana sekitar Rp 1,2 triliun kepada pemerintah