REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI SELATAN--Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2010 dan suap penghargaan Adipura yang melibatkan Walikota Kota Bekasi, Mochtar Muhammad di Kantor Pemkot setempat, Selasa (15/3).Tim penyidik datang sekitar pukul 10.00 dengan tiga kendaraan.
Sejumlah Kepala SKPD terlihat di sekitar lokasi yakni di antaranya Sekretaris Daerah, Dudi Setiabudi dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dadang Hidayat. Selain itu, ada pula sejumlah mantan pejabat yang telah divonis lantaran kasus suap yakni mantan sekda, Tjandra Utama Effendi, mantan Kepala Inspektorat Heri Lukmantohari, dan mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daeah (DPPKAD) Heri Suparjan.
Kedatangan tim penyidik beserta rombongan disambut puluhan simpatisan pendukung Mochtar Muhammad. Sejumlah pendukung sempat terlibat saling dorong dengan petugas kepolisian dan Satpol PP yang menjaga di sekitar pintu Pemkot. Anggota tim pengacara Mochtar, Hiu Hindiana, menilai rekonstruksi tersebut memberi kesan KPK tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk menahan kliennya.
Menurutnya, Mochtar sudah ditahan selama tiga bulan namun KPK masi terus mencari bukti. "Kita sebagai kuasa hukum merasa aneh, ini sudah tiga bulan lebih tapi seolah-olah KPK tak punya keyakinan yang mengkuatkan penahanan Walikota," ujarnya.
Menurutnya, rekonstruksi tersebut tidak diperlukan jika KPK telah memiliki bukti kuat untuk menahan kliennya. Meski demikian, dia mengaku rekonstruksi merupakan prosedur formal untuk mencari bukti-bukti hukum. "Tapi rekonstruksi ini memperlihatkan KPK masih ragu terhadap bukti-bukti yang ada," ujarnya.
Hiu menambahkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Walikota tersebut bisa menyeret sejumlah pejabat lain. Pasalnya, dia menilai pelaksanaan pemerintahan tidak hanya dilakukan sendiri oleh Walikota. "Pelaksanaan pemerintahan tidak hanya Walikota sendiri tapi duet dengan wakilnya, juga dibantu kepala SKPD terkait," ungkapnya.
Lantaran hal itu, Hiu mengatakan kasus tersebut harus ditelusuri lebih lanjut dan KPK tidak tebang pilih. Dia berharap kliennya tidak dijadikan tumbal politik dalam pemerintahan Kota Bekasi. "KPK tidak boleh tebang pilih karena pemerintahan tidak dijalankan sendiri oleh Walikota. Periksa juga Wakil dan kepala SKPD jika terlibat, " ungkapnya.
Dikonfirmasi mengenai rekonstruksi tersebut, Juru bicara KPK, Johan Budi mengakui tidak semua kasus korupsi yang ditangani pihaknya harus direkonstruksi. Langkah rekonstruksi tersebut, ungkapnya, dilakukan untuk mencari gambaran terkait kronologi kejadian. "Kita ingin mencari gambaran real bagaimana kronologi kejadian," ujarnya.
Disinggung terkait adanya sejumlah mantan pejabat yang telah divonis sebelumnya, Johan mengakui kasus yang menjerat mantan pejabat dan Walikota berbeda. Namun, dalam catatan KPK, sejumlah mantan pejabat tersebut terlibat dalam kronologi terkait dugaan kasus yang menjerat Mochtar. "Mereka hadir untuk kepentingan memperjelas kronologi kejadian, karena dalam beberapa catatan KPK, mereka terlibat," ujarnya.
Selain di Pemkot Bekasi, rekonstruksi juga dilakukan di Rumah Dinas Walikota dan Perumahan Villa 200. Selama rekonstruksi dilakukan, petugas satpol PP mensterilkan lokasi tersebut. Selain itu, sejumlah anggota kepolisian setempat juga disiagakan untuk mengamankan lokasi.
Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad ditahan KPK sejak 14 Desember 2010 lalu. Dia diduga melakukan tindak pidana yakni penyalahgunaan dana APBD Kota Bekasi 2010 dan suap penghargaan Adipura. Dia dijerat sejumlah pasal yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 atau pasal 5 ayat 1, pasal 12 huruf e, pasal 13 jo pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.