REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditreskrimun Polda Metro Jaya) telah memeriksa 16 orang saksi terkait dugaan kasus penganiayaan yang menyerat penyanyi Dewi Persik. "Penyidikan kasusnya masih berjalan, penyidik sudah memeriksa 16 saksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Selasa.
Baharudin menuturkan penyidik tidak akan menghentikan kasus perseteruan antara Dewi Persik dengan Julia Perez tersebut. Saat ini, penyidik masih berupaya melengkapi berkas pemeriksaan kasus Dewi Persik, guna melimpahkan berkas tahap pertama kepada kejaksaan.
Namun demikian, Baharudin tidak menyebutkan target maupun rencana pelimpahan tahap pertama berkas kasus Dewi Persik. Dewi Persik terjerat Pasal 351 dan Pasal 352 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, serta Pasal 336 KUHP tentang pengancaman.
Sebelumnya, Julia Perez alias Jupe melaporkan Dewi Persik alias Depe terkait pertengkarannya saat menjalani adegan syuting sebuah film layar lebar. Sementara Dewi mengadukan perbuatan Jupe dengan kasus yang sama kepada Kepolisian Sektor (Polres) Matraman. Penyidik Polsek Matraman juga telah menetapkan Jupe sebagai tersangka dengan tuduhan yang sama.