REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya mekanisme recall Lily Wahid dan Effendy Choirie sesuai Undang-undang. Khusus untuk Lily Wahid, DPP PKB mendapati 10 kesalahan dari adik kandung almarhum Abdurraham Wahid tersebut.
Sekretaris Jenderal PKB, Imam Nahrowi, DPP telah menghimpun data dari beberapa pihak terkait dan Majelis Tahkim DPP PKB. Berdasarkan data tersebut, pihaknya menemukan 10 poin kesalahan yang memberatkan Lily Wahid.
Sayangnya, Nahrowi enggan menyampaikan kesepuluh kesalahan Lily Wahid tersebut. Itu lantaran data tersebut merupakan data internal partai. "Setahu saya, dia (Lily Wahid) belum pernah merasa salah meski dia sudah sampai lima kali menggugat ke pengadilan," tuturnya.
Nahrowi menyebutkan beberapa poin kesalahan Lily Wahid adalah menggugat keberadaan ketua umum PKB, Muhaimin Iskandar, yang sedang menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ke Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, Lily Wahid menggugat PKB dan mencoba berkonspirasi dengan seseorang untuk mengagalkan Muktamar Ancol. "Padahal, dia adalah pimpinan sidang di muktamar Ancol," tutur Nahrowi.
Selain itu, sambung Nahrowi, Lily juga menggugat legalitas DPP PKB di PN Jakarta Pusat. Kasus tersebut sampai saat ini masih berlangsung. Lily Wahid juga menggugat legalitas PKB. "Dan, masih ada beberapa poin lagi yang lain," jelasnya.