REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan Kepala Lapas Nusakambangan, Marwan Adli, akan dimiskinkan. Semua aset-asetnya yang berasal dari peredaran narkoba narapidana, Hartoni, akan disita negara.
"Kita akan lakukan itu agar yang bersangkutan tidak kembali terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba," ungkap Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, di kantornya, Rabu (16/3). Dia mengatakan hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika nomor 35/2009.
"Kita tidak ingin narapidana narkoba terlibat dalam kasus yang sama," imbuhnya. Saat ini, pihaknya masih mendalami aset apa saja yang dimiliki Marwan yang berasal dari uang narkoba terpidana Hartoni.
Kepastian jumlah uang yang diterima dan frekuensi transferan ke reking Marwan dan empat rekening keluarga Marwan juga terus didalami.