REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), M Jumhur Hidayat membantah berita yang dilansir oleh Al Arabiyan.net, yang mengatakan bahwa Mahkamah Banding membatalkan hukuman vonis tiga tahun bagi majikan Sumiati yang sebelumnya diputuskan pengadilan negeri tingkat satu, karena kurang bukti.
"Mahkamah banding membatalkan keputusan pengadilan negeri tingkat satu karena dianggap keputusan tersebut tidak memenuhi standar hukum yang berlaku," tutur Jumhur kepada Republika, Rabu (16/3) sore.
Akibat dari keputusan itu, kata Jumhur, maka persidangan di pengadilan negeri tingkat satu harus diulang. Proses peradian dianggap terlalu cepat sehingga ada prosedur yang terlewati. Ia mengatakan diantaranya tidak mendahulukan private rights dimana ada korban ditanya apakah akan memaafkan majikan.
"Di Arab Saudi private rights lebih didahulukan daripada public rights," tutur dia. Prosedur lain yang terlewati juga tidak dibacanya sumpah majikan sementara Sumiati membaca sumpah.
Adanya pengulangan peradilan di pengadilan negeri tingkat satu ini tidak mengubah dakwaan. "Ini justru menguntungkan pihak korban, Sumiati," kata dia.
Karena tidak menutup kemungkinan bahwa vonis bisa lebih berat dari tiga tahun. Pengulangan proses peradilan di pengadilan tingkat satu, Jumhur menambahkan bisa dilakukan dalam waktu secepatnya. Yang jelas pelaku, majikan perempuan Sumiati bisa dihukum setimpal dengan perbuatan aniaya yang telah dilakukannya.