Rabu 16 Mar 2011 22:30 WIB

‘Beli Pesawat Bekas tanpa Restu DPR, Menkeu dan Menhan Melanggar UU’

Red: Johar Arif
KSAU Marsekal Imam Sufaat (kiri) dan Dirut Garuda Emirsyah Satar dalam serah terima dua pesawat Boeing 737-400 eks-Garuda, Rabu (9/3).
Foto: Antara
KSAU Marsekal Imam Sufaat (kiri) dan Dirut Garuda Emirsyah Satar dalam serah terima dua pesawat Boeing 737-400 eks-Garuda, Rabu (9/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi, menegaskan Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan bisa dituduh melanggar undang-undang jika tetap memaksa membeli pesawat bekas untuk kepentingan militer tanpa persetujuan DPR.

Ia menyatakan itu usai rapat kerja (raker) tertutup komisinya dengan Menteri Pertahanan (Menhan) dan jajaran Badan Intelijen Negara (BIN), sehubungan dengan pembahasan RUU Intelijen, Rabu.

Ia mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkesan sengaja melangkahi kewenangan DPR sesuai ketentuan konstitusi. "Pasalnya, mereka tetap ngotot membeli pesawat bekas untuk kepentingan militer. Padahal sejak awal kami sudah sepakat menolak rencana itu. Kalau untuk kepentingan jauh ke de depan, mengapa tak beli yang baru saja," katanya.

Politisi Partai Golkar dari daerah pemilihan Papua, Paskalis Kossay, menambahkan pembelian dua unit Boeing 737 eks-Garuda oleh Kemenhan tanpa persetujuan DPR benar-benar menunjukkan arogansi eksekutif yang mengabaikan suara rakyat melalui Parlemen. "Kami di Komisi I DPR RI sejak awal telah menolak pembelian pesawat bekas untuk kepentingan militer oleh TNI dan Kemenhan tersebut," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement