REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Untuk menjalani sistem peradilan ulang di pengadilan tingkat pertama Arab Saudi, Pemerintah akan melakukan pengawalan terhadap kasus Sumiati. Sumiati korban kekerasan dalam rumah tangga di Arab Saudi harus melalui peradilan ulang di tingkat pertama karena Mahkamah Banding membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama karena dianggap tidak memenuhi standar.
''Kita akan melakukan pengawalan terhadap proses peradilan Sumiati,'' tutur Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa usai melepas Tim Reaksi Cepat Penaggulangan Bencana ke Jepang di Jakarta, Kamis (17/3).
Pengawalan ini menurut Marty agar Sumiati memahami hak-haknya di hadapn hukum. ''Jangan sampai Sumiati melakukan langkah-langkah yang tidak diingingkan,'' tutur dia.
Karena di Arab Saudi, proses hukum lebih mengutamakan private rights, yaitu kesempatan bagi pelaku untuk mendapatkan pengampunan dari korban.
Marty menegaskan bahwa Sumiati sudah menjadi lambang pekerja di Arab Saudi yang diperlakukan majikannya secara tidak berperikemanusiaan. "Kita ingin agar Sumiati dapat keadilan,'' tutur dia. Peradilan ulangan di tingkat pertama akan dimulai pada Senin (21/3) mendatang.